Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat memaparkan kasus jual beli tanah fiktif dengan tiga tersangka di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Korban dan tersangka merupakan teman lama saat kuliah di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Korban percaya kepada pelaku yang merupakan anak seorang guru besar di UGM.

Selang sepekan, DKH mengajak korban ke lokasi bersama dua tersangka lain. Korban yang tertarik akhirnya sepakat untuk membeli sebidang tanah kosong di Purwomartani, Sleman, seluas 1.400 meter persegi dengan harga Rp2,1 miliar. Korban membayar kepada tersangka dengan cara mentransfer melalui rekening bank atas nama GTN sebesar Rp1,92 miliar.

Namun, setelah itu, tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 jo 55,56 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami amankan barang bukti berupa bukti transfer, surat perjanjian pembelian tanah dan fotokopi SHM,” ujarnya.

Sementara korban Setya Ningsih mengatakan, terpaksa melaporkan kasus itu kepada polisi karena tidak ada iktikad baik dari tersangka. Bahkan, belakangan mereka justru mengatakan tanah yang ada bermasalah. “Sejak awal selalu mengulur-ulur dan belakangan mengatakan tanah itu bermasalah,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

21 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

22 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

22 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

22 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal