Jual Beli Tanah Fiktif di Sleman, Ibu Bersama Anak dan Menantunya Jadi Tersangka

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat memaparkan kasus jual beli tanah fiktif dengan tiga tersangka di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Korban dan tersangka merupakan teman lama saat kuliah di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Korban percaya kepada pelaku yang merupakan anak seorang guru besar di UGM.

Selang sepekan, DKH mengajak korban ke lokasi bersama dua tersangka lain. Korban yang tertarik akhirnya sepakat untuk membeli sebidang tanah kosong di Purwomartani, Sleman, seluas 1.400 meter persegi dengan harga Rp2,1 miliar. Korban membayar kepada tersangka dengan cara mentransfer melalui rekening bank atas nama GTN sebesar Rp1,92 miliar.

Namun, setelah itu, tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 jo 55,56 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami amankan barang bukti berupa bukti transfer, surat perjanjian pembelian tanah dan fotokopi SHM,” ujarnya.

Sementara korban Setya Ningsih mengatakan, terpaksa melaporkan kasus itu kepada polisi karena tidak ada iktikad baik dari tersangka. Bahkan, belakangan mereka justru mengatakan tanah yang ada bermasalah. “Sejak awal selalu mengulur-ulur dan belakangan mengatakan tanah itu bermasalah,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal