JCW Desak Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman

erfan erlin
Heru Prasetiyo alias HP pelaku mutilasi di sebuah penginapan di Jakal Sleman. (Foto: iNews.id /erfan erlin)

Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari akan terungkap lewat rekonstruksi.  "JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Prasetyo pemuda asal Temanggung Jawa tengah ini melakukan aksi keji membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari, teman kencannya untuk dihabisi tanggal 18 Maret 2023 yang lalu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal