Jambret HP Wanita saat Selfie, Dua Pemuda Terancam Sembilan Tahun Bui

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan dua tersangka penjambret HP di Mapolsek Sleman, Senin (29/3/2021). (Foto : Ist)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.  

Dari informasi yang didapatkan petugas behasil mengindentifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya.

“Keduanya kami tangkap di Yogyakarta, Rabu (24/3/2021) malam pukul 23.00 WIB,” kata Irwiantoro, Senin (29/3/2021).

Atas tindakkanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal  365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Kronologi Santriwati Tewas Tenggelam di Curug Baturraden, Jatuh saat Selfie

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Viral! Siswi SD di Tangerang Diduga Jadi Korban Jambret, Luka Sabetan Sajam di Pelipis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal