Jaksa KPK Sebut Haryadi Suyuti Terima Hadiah Ulang Tahun Sepeda Listrik Seharga Rp80,2 Juta

Antara
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen oleh KPK. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

Namun demikian, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan.

"Setelah selesai presentasi di Ruang Rapat Nakula di Kantor Wali Kota Yogyakarta terdakwa diingatkan kembali oleh Dandan Jaya Kartika terkait pembelian sepeda," kata Rudi.

Setelah Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.

Setelah hadiah ulang tahun berupa sepeda elektrik itu sampai ke rumah Haryadi, lanjut Rudi, kemudian pada 27 Februari 2019 Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi.

Padahal, permintaan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.

Setelah itu, pemberian suap yang melibatkan Oon, disebutkan JPU, terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.

Selain sepeda elektrik, terdakwa Oon, disebutkan Rudi, berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.

Berbagai pemberian itu baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, menurut Rudi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal