Jaga Keselamatan Penumpang, Andong Malioboro Wajib Miliki Surat Izin

Kuntadi
Kusir andong yang mendapat SIOP KTB. (Foto: iNews/Kuntadi).

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan pengecekan dan kualifikasi terhadap transportasi tradisional jenis andong yang boleh mangkal dan beroperasi di seputaran Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY.

Mereka harus memiliki surat izin operasional kendaraan tidak bermotor atau SIOP KTB sebagai syaratnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudha mengatakan, dari data yang ada jumlah andong di seputaran Malioboro sebanyak 540 unit. Mereka tersebar juga di Kabupaten Sleman dan Bantul.

"Verifikasi dan pengecekan kali ini dilakukan di Stadion Sultan Agung, Bantul untuk andong-andong yang dimiliki warga Bantul," kata Wirawan di lokasi pengecekan tersebut, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (5/12/2018).

Ada 222 andong yang menjalani pengecekan. Hasilnya, 213 dinyatakan laik beroprasi, serta diberikan SIOP KTB. Sedangkan sisanya, ada 9 unit yang dianggap tak laik jalan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal