Selama masa pandemi Covid-19, perjalanan KA Prameks sempat dikurangi menjadi delapan perjalanan dalam sehari dengan tujuan Solo-Yogyakarta saja. Namun, menjelang pertengahan Juni ditambah enam perjalanan per hari dengan tujuan hingga Kutoarjo.
Untuk penumpang kereta jarak jauh, Eko mengatakan KAI menyesuaikan syarat bagi penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal. Syarat tersebut yakni menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.
“Masa berlaku suratnya juga semakin panjang menjadi 14 hari untuk rapid test dari sebelumnya hanya tiga hari,” katanya.
Dengan perpanjangan masa berlaku tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama hasil rapid test masih berlaku. Bagi penumpang dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk rapid test atau uji swab, bisa menunjukkan surat sehat dengan keterangan bebas gejala sakit seperti influenza, dan tetap membawa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk penumpang tujuan Jakarta.
“Selain angkutan penumpang, kami juga tetap membuka layanan untuk angkutan logistik, seperti bahan pangan, e-commerce, sepeda motor dan lainnya,” katanya.