Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Hollywings Gugat Praperadilan Polda DIY

erfan erlin
Kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, menunjukkan surat dari LPSK yang melindungi kliennya (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY digugat praperadilan oleh kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, korban penganiayaan di kafe Holywings Sleman. Saat ini sidang gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Sleman. 

Kuasa Hukum Brian, Duke Ari Widagdo mengatakan, kliennya dalam perkara ini sebenarnya adalah korban. Namun polda DIY justru menetapkannya sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai cacat hukum. 
 
“Kami ajukan gugatan praperadilan pada 30 Oktober. Sekarang sudah mulai disidangkan,” katanya, Kamis (1/12/2022). 

Menurut dia ada beberapa kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan ini juga dirasa tidak lazim dan memenuhi ketentuan dan aturan hukum.  
 
Selama ini, Polda DIY tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap kliennya dalam tahap penyelidikan. Dia tidak pernah dimintai klarifikasi terhadap penetapan tersangka. Hal ini dirasakan sebagai kejanggalan.

Sesuai peraturan KUHAP dan Peraturan Kapolri tahun 2019 menyebutkan undangan klarifikasi untuk penetapan tersangka harus dilakukan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga kliennya tidak pernah memberikan keterangan dalam penyelidikan.

Kemudian dalam tahap penyidikan sesuai putusan MK nomor 21 tahun 2015 itu mewajibkan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap calon tersangka. Dan ini juga tidak dilakukan oleh penyidik. 

“Klien saya itu dipanggil sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Gratis! Tol Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2026

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Protes Dugaan Kekerasan Aparat Ricuh, Massa Jebol Pagar Polda DIY

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal