Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp2,1 Miliar

Arie Dwi Satrio
KPK mengamankan seorang hakim, Panitera pengganti dan seorang pengacara saat menggelar OTT di Surabaya. (Foto : Ist)

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggelar OTT terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan seorang pengacara pada Rabu (19/2022) kemarin.

Hakim dan panitera pengganti ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi itu.

Saat ini, mereka yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. KPK berencana membawa ketiganya ke Jakarta. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal