Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Ariedwi Satrio
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte langsung beraksi begitu mendengar putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Napoleon langsung menolak putusan dan menyatakan banding.

Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ia menyatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan. Napoleon menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan itu.

"Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadiri, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati, daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," ujar Napoleon usai mendengar putusan hakim di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan majelsi hakim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Akankah Banding PSIS Semarang Dikabulkan PSSI? Ini Kata Yoyok Sukawi

57 tahun lalu

PSIS Resmi Kirim Surat Banding ke PSSI terkait Sanksi Laga Tanpa Penonton hingga Akhir Musim

57 tahun lalu

Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

57 tahun lalu

KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal