YOGYAKARTA, iNews.id – Keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di tingkat padukuhan belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah. Honor yang diterima tenaga pendidik masih sangat minim bila dibandingkan dengan pengajar jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
“Nasib kesejahteraan pendidik PAUD non formal kurang diperhatikan. Perlu penambahan insentif, karena mereka sama-sama mencerdaskan anak Indonesia,” kata Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud, saat memaparkan hasil reses yang digelar selama 20 hari mulai 20-18 Oktober di Yogyakarta, Senin (1/11/2021).
Dulu, PAUD non formal ini didirikan atas dorongan dari tingkat kabupaten. Awalnya mereka mendapat stimulan untuk mendirikan lembaga ini. Belakangan keberlangsungan Paud tergantung dari kemampuan di tingkat padukuhan. Sebagian diberikan oleh masyarakat namun ada juga dari dana desa.
“Pemerintah harusnya meningkatkan kesejahteraan pendidik karena insentifnya sangat kecil,” kata Cholid yang duduk di Komite III DPD ini.
Selain masalah pendidikan, dalam reses juga banyak mendapatkan masukan dari para pekerja terkait UU no 21/2000 yang memberikan keleluasaan kepada pekerja dalam mendirikan serikat pekerja, minimal 10 orang. Namun kondisi ini justru menjadikan perusahaan tidak kondusif karena sangat mungkin terbentuk beberapa serikat pekerja.