Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Yogyakarta Belum Cair, Dinkes Surati Kemenkes

Antara
Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan lansia di Kota Yogyakarta, 9 Februari 2021 (Foto : Humas Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.idInsentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Yogyakarta periode Oktober-Desember 2020 belum turun. Dinas Kesehatan berharap, pemerintah pusat segera merespons pengajuan anggaran dari daerah. 

“Itu ranah pemerintah pusat, karena memang ada yang pencairannya tertunda dari Oktober sampai Desember,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Dinas sudah berupaya agar dana insentif tersebut segera dicairkan. Salah satunya dengan mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk menanyakan masalah pencairan insentif ini. Permohonan ini hanya menyangkur dua rumah sakit pemerintah yakni RS Pratama dan RSUD Jogja serta 18 puskesmas.  
 
Disinggung mengenai anggaran insentif, Emma mengaku besarannya mencapai Rp5,7 miliar. Insentif ini untuk 502 orang tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan. Mulai dari dokter, perawat, laboran dan tenaga teknis lainnya.

“Kita sangat selektif dan hanya tenaga kesehatan yang benar-benar terlibat yang berhak,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jogja Mencekam! Rombongan Pemotor Diserang Warga gegara Kesal Suara Knalpot Brong

2 bulan lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

2 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

3 bulan lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

3 bulan lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal