JAKARTA, iNews.id - Tahun ini pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat.
Meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS.
Pasalnya, jika CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full. Mengenai besarannya sebelum ada aturan baru, penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Jika mengacu pada aturan tersebut, gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900. Sementara gaji PPPK tertinggi sebesar Rp6.786.500