Ini Bedanya Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah

Dita Angga
Setiap menjelang Pilkada muncul istilah Plt,Pjs, Pj begini perbedaanya. (Foto: Dok. Sindonews)

3.    Pj Kepala Daerah

Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posos pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis masa jabatannya. Pj akan menjabat sampai kepala daerah definitif dilantik.

Seperti diketahui mulai tahun ini hingga tahun 2023 tidak akan ada pilkada. Pasalnya pilkada akan digelar tahun 2024 mendatang secara serentak. Sehingga daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum 2024 dapat dipastikan akan digantikan Pj Kepala daerah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

57 tahun lalu

Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 

57 tahun lalu

Keppres Terbit, Bupati Kini Jadi Konduktor Program MBG di Daerah

57 tahun lalu

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

57 tahun lalu

Kepala Daerah di Jateng Dilarang Tinggalkan Wilayah selama Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal