Dia menuturkan, mobil curian itu dijual pelaku ke pembeli dengan harga sangat murah yakni, Rp12 juta lengkap dengan STNK. Usai menjual, tersangka bersembunyi dan ingin menetap di Solo. Namun petugas berhasil mencium keberadaan pelaku dan mengamankan berikut barang bukti.
“Dia sempat menawarkan lewat media sosial. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHp ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Kepada penyidik, MNH, warga Hargobinangun, Pakem, Sleman mengaku nekat mencuri karena ingin move on usai hubungan cintanya kandas. Sebelumnya dia sudah berpacaran selama delapan tahun namun tidak direstui calon mertuanya.
“Ingin membangun hidup baru di luar Jogja. Sudah gagal mau nikah, terus keluarga dari kecil nggak ngurusin semakin dewasa semakin bingung jadi seperti ini,”ucap MNH pasrah.
Selama delapan tahun pacaran, kata MNH, tidak pernah mendapatkan restu karena berbeda agama dan keyakinan.
Begitu juga status ekonomi MNH yang jauh dari kehidupan pacarnya. Padahal mereka berdua sudah saling mencintai dan siap hidup bersama. Namun kiash asamara keduanya kandas di tengah jalan.