KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjerat para usaha jasa pariwisata dan warga dengan kasus pidana jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Langkah ini seusai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia(Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Terhadap pelaku usaha atau warga lain yang masih terlalu ngeyel atau tidak patuh, kami bisa menjerat pidana sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD ketika kami vidcon beberapa waktu lalu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana, Senin (31/8/2020).
Wakil Bupati Kulonprogo ini mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru sekitar 50 persen. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat ini pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya. Keterlibatan mereka bisa mempengaruhi kesadaran msayarakat tentang bahaya Covid-19 ini.
"Dan ini sudah kami lakukan dalam kegiatan di masjid-masjid, dan di pondok-pondok pesantren yang kami datangi dan melibatkan tokoh-tokoh tersebut," katanya.