Hotel untuk Isolasi Covid-19 Tak Boleh Terima Tamu Umum

Antara
Simulasi penerapan protokol kesehatan saat penerimaan tamu hotel di Yogyakarta pada 24 Juni 2020. (Foto : Ant)

Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat.

"Kami sudah survei di dua hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat dan tinggal menunggu rekomendasi Satgas Covid-19 Sleman, apakah disetujui atau tidak," katanya.

Dia mengatakan dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga sasaran pengguna ruang isolasi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri atau pulang dari luar negeri. Selain itu, juga pejabat, pengusaha dan lainnya.

Kedua hotel tersebut adalah Hotel Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto di Kecamatan Depok. 

"Kedua hotel tersebut memiliki konsep berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari, sementara Hotel Ibis untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa 2 Mobil di Hotel Bandar Lampung, 1 Orang Terluka Parah

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal