Hore, Akhirnya Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda

Okezone
Puteranegara Batubara
Permadi Arya atau Abu Janda (kanan, berpeci). (Foto : Ist)

Pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Natalius Pigai Bereaksi soal Kabar Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru: Laporkan ke Kami

57 tahun lalu

Profil Natalius Pigai, Aktivis Putra Asli Papua Ditunjuk Jadi Menteri HAM

57 tahun lalu

Pengacara Habib Bahar Sebut Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando Tak Tersentuh Hukum

57 tahun lalu

Soal Dugaan Rasisme Natalius Pigai, Ganjar: Saya Udah Ngomong Rapopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal