Hasil Kajian ORI DIY: 42 Persen Orang Gagal Ujian SIM Pilih Jasa Calo

Yohanes Demo
ORI DIY saat menyampaikan hasil kajian ujian praktik pembuatan SIM yang dihadiri oleh perwakilan Ditlantas Polda DIY. (Foto : istimewa)

Budi mengatakan bahwa ujian SIM yang dilakukan saat ini dinilainya sudah usang dan tidak relevan. Pasalnya, materi ujian praktik hanya mengutamakan skill pengendara, namun mengesampingkan unsur edukasi di dalamnya. 

Selain itu, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini menandakan bahwa praktik ujian SIM yang diterapkan tidak memiliki landasan hukum.

"Sampai sekarang belum ada penggantinya, sehingga acuan sekarang yang digunakan masih Perkap Nomor 9 tahun 2012 yang notabene sudah tidak berlaku," ucap Budi.

Dari kajian ORI DIY ini, Budi meminta kepada kepolisian khususnya Polda DIY menerbitkan kebijakan baru sesuai dengan kewenangannya terkait praktik ujian SIM, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak membebani masyarakat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan

57 tahun lalu

Viral Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali Ditipu Calo Akpol hingga Rp4,9 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Calo Taruna Akpol di Deliserdang, Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung, Pelaku Pernah Bekerja di Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal