Hanya Disanksi Menyapu, Warga Sepelekan PPKM Darurat

Kuntadi
Tertangkap tak pakai masker di Kulonprogo dikenai sanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Hal Senada disampaikan Kabah Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi. Menurutnya proses penyusunan perda butuh waktu yang panjang. Sedangkan PPKM diharapkan bisa cepat dan selesai dengan penularan Covid-19 bisa ditekan.

“Memang dilematis, karena harapan kita PPKM ini bisa cepat,” katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Kulonprogo sudah menyiapkan ancaman pelanggaran PPKM Darurat dengan menggunakan Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi tiga perusahaan besar. Penyidik masih mendalami pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh PT SCI, PT PPA dan CV KHS yang saat dilakukan pengawasan masih mempekerjakan 100 persen karyawan.

Selain itu juga ada 20 warga yang terjerat melanggar PPKM di tempat publik dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan. 

“Kami masih dalami pelanggarannya, beberapa sudah kami panggil,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal