Hakim PN Bantul Vonis 9 Tahun Penjara terhadap Pemerkosa Anak Difabel

Yohanes Demo
Hakim PN Bantul menjathui pidana 9 tahun penjara terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasus pemerkosaan ini diketahui dilakukan BW terhadap korban KIW (12) di wilayan Sewon, Bantul pada tanggal 23 September 2022 lalu. Terdakwa dan korban merupakan tetangga dekat.

Korban yang saat itu sedang bersepeda dicegat oleh terdakwa lalu diseret ke kebun samping rumah korban. Pemerkosaan tersebut diduga terjadi pada saat itu.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal