Sesuai jadwal, kata dia, sidang PHPU untuk DIY akan dilaksanakan pada 11 Juli mendatang. Gugatan ini merupakan satu-satunya yang masuk di KPU Kulonprogo. Sehingga diharapkan pada akhir Juli hasil pemilu sudah bisa ditetapkan.
Dalam gugatannya, Fitroh menilai ada suaranya yang hilang. Sehingga membuatnya kalah suara dengan caleg lain yakni, Hifni M Nasikh dengan selisih 175 suara. Sementara dari perhitungan tim kampanyenya, Fitroh unggul 2019 suara. “Ada dua orang yang akan jadi saksi, saya sendiri dan Tri Mulatsih,” tandas Puja.
Anggota Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengaku siap mengawal proses pembukaan kotak suara. Sesuai dengan regulasi, Bawaslu wajib untuk mengawasi baik dalam proses maupun melihat semua tahapan dan alat bukti yang diambil. “Kita akan ikuti tahapan ini sesuai regulasi,” ucapnya.
Selama ini dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara, tidak ditemukan adanya keberatan dari saksi. Baik dari tingkat TPS, desa hingga di kecamatan dan reapitulasi akhir di KPU untuk tingkat kecamatan.
Bawaslu hanya mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sementara di bawahnya dilakukan oleh panwascam dan pengawas di tingkat desa. “Kalau proses dari bawah sampai atas tidak ada masalah, tetapi kita hormati proses gugatan yang ada,” katanya.