Guru Besar UGM Purwo Santoso: Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah karena Covid-19

Kuntadi
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM Purwo Santoso. (Foto: Humas UGM)

“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan korupsi, pembunuhan dan lainnya,” katanya.

Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan upaya pengingat bagi kepala daerah agar konsisten melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Instruksi ini relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun, instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.

“Jadi tidak bisa mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakkan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

57 tahun lalu

Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 

57 tahun lalu

Keppres Terbit, Bupati Kini Jadi Konduktor Program MBG di Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal