Guru Besar UGM Purwo Santoso: Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah karena Covid-19

Kuntadi
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM Purwo Santoso. (Foto: Humas UGM)

YOGYAKARTA, iNews.id – Menteri dalam negeri tidak bisa begitu saja memberhentikan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehigga pembehentiannya harus dilakukan rakyat melalui DPR.

“Secara prosedural kepala daerah dipilih rakyat melalui pilkada bukan diangkat mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Purwo Santoso, Selasa (24/11/2020).

Pemberhentian kepala daerah, kata Purwo, harus dengan alasan kuat sesuai dengan undang-undang. Pemberhentian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya pasal 78 dengan sejumlah persyaratan, di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap selama 6 bulan.

Pemberhentian juga bisa juga dilakukan karena melanggar sumpah/janji, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela atau diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

57 tahun lalu

Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 

57 tahun lalu

Keppres Terbit, Bupati Kini Jadi Konduktor Program MBG di Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal