Gondol Sepeda Motor di Garasi, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Kuntadi
Tersangka Curanmor MFN (24) dan barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan Plat menjadi R 2496 F. 

“Petugas reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. 

Jefry mengatakan, pelaku pernah menjalani penahanan di Lapas Purworejo karena kasus pencurian handphone. Dia dipidana selama 1 tahun lima bulan.  
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Viral Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon Bandung, Satpol PP Langsung Bongkar

1 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal