Gelapkan Uang Nasabah, Kepala Cabang Dealer Mobil Ini Ditangkap di Medan

Priyo Setyawan
Petugas saat menangkap tersangka pengelapan uang nasabah dealer mobil cabang Tempel, Sleman (kiri) di Medan, Sumut, Senin (9/8/2021). (Foto : Ist)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab diduga korban yang belum melapor jumlahnya puluhan dan hingga sekarang sudah ada tiga orang yang melapor. Modusnya nasabah mengirimkan uang ke rekening tersangka namun tidak disetorkan ke perusahaan.  
 “Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal