Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya, rentang waktu antara lokasi pengambilan uang dan TKP yang cukup lama. Padahal dalam kondisi normal hanya cukup empat menit saja. Petugas juga mendapatkan informasi yang berbeda dari pihak koperasi, termasuk olah TKP maupun di rumah korban.
Dari kejanggalan ini polisi melakukan pemeriksaan lebih intensif hingga akhirnya pelaku mengakui telah merekayasa dan membuat cerita sampai laporan palsu. Pelaku nekat melakukannya karena dia harus bertanggung jawab atas uang tabungan masyarakat yang akan dicairkan. Sementara sebagian dari uang itu sudah dia pakai dengan nilai mencapai Rp10 juta.
“Dia merekayasa cerita karena bingung harus mencairkan uang masyarakat untuk Idul Fitri,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Sementara Suprihatin mengaku mengelola uang tabungan masyarakat untuk Idul Fitri senilai Rp35 juta. Sekitar Rp10 juta dia pakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena bingung harus mengembalikan, dia mengarang cerita menjadi korban kejahatan.
“Saya khilaf, saya karang cerita itu spontan,” ujar Suprihatin