Gelapkan Sepeda Motor dari Tempat Penyewaan, Pria asal Sukabumi Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Polisi mengamankan GTA pelaku penggelapan sepeda motor di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Karena tidak ada kabar, korban melapor ke polsek. Dari laporan itulah kami lakukan penyelidikan,” kata Khudori, Jumat (20/11/2020).

Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan GTA hendak menyewa motor. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan GTA yang saat itu hendak menyewa seepda motor dengan identitas berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria ini bernama GTA asal Sukabumi. Sepeda motor yang disewa telah dijual seharga
Rp4,5 juta. Sedangkan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di Yogyakarta.

“GTA dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Peggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal