Gelapkan Peralatan Bengkel Temannya, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelapor dan mengunpulkan data pendukung lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (9/2/2021) malam  pukul 18.00 WIB. 

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan,” katanya. 

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik temannya itu tanpa sepengetahuan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tetang Pengelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal