Gelapkan Motor Sewaan, Perempuan Muda di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor yang digelapkan. (foto: istimewa)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Namun pelaku sulit dilacak keberadaannya. Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan pada 10 Februari 2022. Penangkapan dilakukan petugas Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polsek Gondokusuman

“Jadi modusnya pelaku ini menyewa, kemudian dipindahtangankan kepada pihak ketika untuk mendapatkan keuntungan,” katanya. 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kulonprogo dan akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal