Gelapkan Dana Rp145 Juta, Karyawan Koperasi di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Tersangka kasus penggelapan dana koperasi menjalani pemeriksaan di Polsek Sleman. (foto: istimewa)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan membuat nota fiktif. Besaran yang yang digelapkan berkisar antara Rp300.000 sampai dengan Rp2 juta. Aksi ini dilakukan sejak bulan November 2019 sampai dengan April 2020.   

“Uang itu dipakai untuk menambah usaha warung istrinya, sebagian juga untuk menutup angsuran di koperasinya agar targetnya tercapai,” katanya.    

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal