Gegara Gelar Jalan Sehat saat PPKM, 2 Warga Ini Ditahan Polisi

Puteranegara Batubara
Gegara menggelar jalan sehat saat PPKM level 4, dua warga Lampung ditahan Polisi. (Foto Ilustrasi : ist)

Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP JO 55 KUHP JO pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU nomr 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi," tutupnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Kasus Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah

57 tahun lalu

Dituduh Aniaya Siswa, Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjara

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Ditahan, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Hultah NWDI, Cagub Perindo Sitti Rohmi Ikuti Jalan Sehat Bareng Puluhan Ribu Warga Lotim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal