Berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, aksi kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak 16 Januari 2026. Kekerasan bermula saat korban dan tersangka RM membahas rencana usaha travel haji dan umrah. Ucapan korban memicu emosi tersangka hingga berujung pada pemukulan dan penendangan.
"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang," katanya.
Aksi kekerasan kembali terjadi pada 18 Januari dan 21 Januari 2026 dengan pemicu yang sama. Kondisi korban semakin memburuk akibat kekerasan berulang tersebut.
Pada 26 Januari 2026, kedua tersangka memindahkan korban dari homestay ke sebuah guest house di wilayah Sleman.
"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari, tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," ujarnya.