Epidemolog UGM: Pendidikan Tatap Muka Januari 2021 Kurang Tepat

Priyo Setyawan
Seorang siswa SDN 1 Terong, Dlingo, Bantul tengah belajar di rumah saat masa pandemi Covid-19. Pemerintah berencana membolehkan sekolah tatap muka mulai Januari mendatang.(Foto: iNews.id/Ainun Najib)

SLEMAN, iNews.id - Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membolehkan sekolah menggelar kegiatan tatap muka pada Januari 2021 mendapat kritikan. Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama menilai langkah itu tidak tepat.

Bayu menyebut melihat data Covid-19 di Indonesia secara umum sekolah tatap muka pada Januari 2021 dinilai belum tepat. Untuk dapat menakar kesiapan hal ini perlu dilihat dari kondisi di setiap provinsi, kabupaten, atau kota.

“Karena ada daerah yang memang kasusnya dari awal sedikit dan tergolong bagus, mungkin di situ bisa dipertimbangkan,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Bayu menjelaskan selain penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan, dalam konteks kegiatan belajar mengajar di sekolah juga diperlukan sejumlah protokol tambahan.

Protokol ini berupa pengawasan harian kondisi murid, guru dan orang tua murid, pengaturan jam kelas menjadi lebih pendek, pengaturan posisi duduk di kelas dan ruang guru, serta bagaimana memastikan setiap kelas memiliki ventilasi yang baik.

Termasuk adanya asesmen yang lebih detil untuk pembukaan sekolah pada jenjang SD dan jenjang pendidikan di bawahnya, karena lebih sulit untuk memastikan setiap siswa dapat tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Karena itu perlu upaya lebih, mulai dari kesiapan guru, edukasi ke anak-anak untuk persiapan mengikuti pembelajaran tatap muka, pengawasan saat belajar, hingga pengaturan jam belajar,” ujarnya.

Menurut Bayu anak usia SD ke bawah yang paling susah untuk menggunakan masker. Jadi tingkat kesulitannya memang lebih tinggi dibandingkan dengan SMP dan SMA. Sedangka pendidikan tatap muka di jenjang pendidikan tinggi, perlu koordinasi antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap mahasiswa yang akan memasuki daerah tersebut.

“Semua mahasiswa yang akan datang ke suatu daerah menurutnya wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Jika memastikan akan melakukan perkuliahan, perlu mempersiapkan kondisi ruang kuliah, pengawasan mahasiswa terkait dengan gejala, komunikasi dengan Dinas Kesehatan, dan lain sebagainya,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Amanda Eka Lupita Lulusan Termuda S2 UGM, Raih Gelar Master Usia 22 Tahun

57 tahun lalu

Heboh Meteor Jatuh di Langit Cirebon, Ternyata Punya Sisi Positif dan Bahaya Mematikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal