Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Ludira Husada Tama dan menjalani rawat inap. Paman korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan Bantul.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.