Edarkan Ratusan Pil Koplo, Dua Remaja di Yogya Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Dua remaja pengendara pil koplo dan barang bukti. (Foto : Ist)

Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Didit di daerah Prambanan. Setelah barang di dapat, kedua tersangka kemudian menjualnya kembali.

"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya. 

Kedua remaja tersebut dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal