Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi

Kuntadi
Polres Kulonprogo mengamankan dua pemuda yang mengedarkan pil koplo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Salah satu pelaku HP mengaku baru dua bulan mengedarkan pil koplo. Sebelumnya barang ini dikonsumsi sendiri. Lantaran banyak teman yang meminta, HP kemudian menjual secara terbatas kepada teman-temannya.  

“Saya dapat dari teman di Sleman. Karena banyak yang minta saya jual lagi,” katanya.  

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Nakes PPPK Terancam Sanksi usai Selundupkan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

57 tahun lalu

Oknum Nakes PPPK di Lumajang Nekat Sembunyikan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal