Edarkan Narkoba, 2 Pemuda di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kuntadi
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.idSatresnarkoba Polres Kulonprogo mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan dengan barang bukti 82 butir pil Yarindo. Ironisnya dua pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Empat pelaku yang diamankan yakni, RMM (17) warga Kulonprogo, ABS (17), EP alias Coduk (22) dan SP alias Unyil (26) warga Purworejo, Jawang Tengah. Mereka ditangkap polisi Kamis (22/10/2020) di Sogan, Kecamatan Wates.

“Ada empat orang yang kami amankan, tetapi yang ditahan dua EP dan SP. Yang lain masih di bawah umur hanya wajib lapor,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Jatmika Teka Kuncara, Kamis (22/10/2020).

Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi terkait peredaran pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan RMM. Dari hasil pemeriksaan, barang ini diperoleh dari temannya yang ada di Purworejo. Petugas menindaklanjuti dan mengamankan tiga pelaku lain.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal