Dua Kurir Sabu Ditangkap Petugas BNNK Sleman

Antara
Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Sleman. (Foto : Antara)

Siti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya, selanjutnya pada Selasa 3 Agustus 2021 petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.

Selain itu juga ditemukan satu buah alat hisab sabu, dua buah sendok takar, dua buah pipet kaca dan satu pak plastik klip bening yang disimpan di bawah jemuran disamping sumur.

"Pasal vanq disanqkakan tersangka TG disangka Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) (JU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan tersangka TF disangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) IJU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal