Ditreskrimsus Polda Jateng Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Ahmad Antoni
AK (tengah), salah satu tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews/Antoni)

SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng memburu pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Yogyakarta. Polisi saat ini telah menetapkan satu orang AK (26) sebagai tersangka yang berstatus sebagai debt collector.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni yakni penagih (debt collector) pinjol karena ada unsur pemerasan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10/2021). 

Polisi juga masih memburu pemodal yang merupakan warna negara asing (WNA). Sedangkan karyawan yang lain dari dirut AM, HRD-nya Li, dan beberapa karyawan lain masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.

Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal