Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta

Antara
Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan. (foto: isimewa)

Kegiatan patroli ini untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari. Kebijakan ini untuk memperpanjang usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan  yang akan habis.  

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta butuh gaung. Grakan tersebut perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar hasilnya lebih optimal. 

“Pemerintah perlu menambah bak sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro. Program ini harus terus dievaluasi agar berjalan dengan baik,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jogja Mencekam! Rombongan Pemotor Diserang Warga gegara Kesal Suara Knalpot Brong

13 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

2 bulan lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal