Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta

Antara
Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan. (foto: isimewa)

Kegiatan patroli ini untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari. Kebijakan ini untuk memperpanjang usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan  yang akan habis.  

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta butuh gaung. Grakan tersebut perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar hasilnya lebih optimal. 

“Pemerintah perlu menambah bak sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro. Program ini harus terus dievaluasi agar berjalan dengan baik,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal