Ditangkap Polisi, Pria ini Gelapkan Uang penjualan Mobil Hanya Untuk Main Perempuan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan penjulan mobil di Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (29/4/2021). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

Sesampai di kosnya, korban menghubungi SYN  melalui hanpdhonenya. Namun tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengecek ke penginapan. Saat itulah diketahui pelaku sudah pergi dan kasus ini dilaporkan ke polisi.  

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya  ke Mapolsek Mantrijeron.
 
“Pelaku  kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang  bukti uang Rp10 juta,”  kata Hery Subagya.

Kepada polisi pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk bersenang-senang. Uang itu dipakai untuk sewa hotel, karaoke dan bersenang-senang dengan wanita bayaran.  Atas perbuatannya dia akan dijerat dengan Pasal  373 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Misteri Pria Tewas dengan Kepala Dilakban di Bandar Lampung, Polisi Periksa 8 Saksi

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal