Disnakertrans Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Bayar Karyawan dengan Skala Upah

Antara
Setiap perusahaan di Yogyakarta wajib gaji karyawan dengan skala upah (Foto: Ist)

UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,153 juta atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK 2021. Meski begitu masih ad aperusahaan yang menerapkan upah tidak bertumpu pada UMK. Namun mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.

“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal