Disnakertrans Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Bayar Karyawan dengan Skala Upah

Antara
Setiap perusahaan di Yogyakarta wajib gaji karyawan dengan skala upah (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id – Setiap perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta wajib membayar karyawan sesuai dengan ketentuan dan skala upah yang berlaku. Pembayaran gaji tidak hanya berdasarkan atas upah minimum kota. 

“Pemberian upah yang adil menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ini akan berdampak positif bagi karyawan maupun perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pemberian upah yang layak akan menjadikan karyawan lebih betah. Perusahaan bisa menekan biaya untuk seleksi, pendidikan dan pelatihan hingga biaya lainnya.  

Ketentuan struktur dan skala upah sudah tertuang dalam berbagai aturan, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Bagi pekerja yang sudah 12 bulan bekerja, penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah. Tidak lagi didasarkan pada upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.

“Penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun maka penghitungan upah dilakukan berbeda,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal