Diskusi di UGM Batal, Mahfud: Yang Diteror Perlu Melapor ke Aparat

Reza Yunanto
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam).

Mahfud menambahkan, diskusi yang digelar tersebut tak perlu dilarang hanya karena membahas tema tertentu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, seorang presiden memang bisa diberhentikan (pemakzulan) berdasarkan konstitusi. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan pemakzulan pemakzulan presiden. Namun, alasan hukum pemberhentian itu sifatnya limitatif.

"Tak bisa serta merta menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan terkait Covid-19," tuturnya.

Diskusi yang menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Ni’matul Huda dan moderator Mahasiswa FH UGM, M Anugerah Perdana ini rencananya akan digelar secara online via aplikasi Zoom, Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.

Menghindari polemik yang berkepanjangan, CLS FH UGM pun menganti tema diskusi menjadi "Meluruskan Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan."

Namun, setelah panitia dan pembicara mendapat ancaman dari pihak yang belum diketahui, diskusi pun akhirnya dibatalkan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Amanda Eka Lupita Lulusan Termuda S2 UGM, Raih Gelar Master Usia 22 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal