Mahfud menambahkan, diskusi yang digelar tersebut tak perlu dilarang hanya karena membahas tema tertentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, seorang presiden memang bisa diberhentikan (pemakzulan) berdasarkan konstitusi. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan pemakzulan pemakzulan presiden. Namun, alasan hukum pemberhentian itu sifatnya limitatif.
"Tak bisa serta merta menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan terkait Covid-19," tuturnya.
Diskusi yang menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Ni’matul Huda dan moderator Mahasiswa FH UGM, M Anugerah Perdana ini rencananya akan digelar secara online via aplikasi Zoom, Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
Menghindari polemik yang berkepanjangan, CLS FH UGM pun menganti tema diskusi menjadi "Meluruskan Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan."
Namun, setelah panitia dan pembicara mendapat ancaman dari pihak yang belum diketahui, diskusi pun akhirnya dibatalkan.