Diskusi di UGM Batal, Mahfud: Yang Diteror Perlu Melapor ke Aparat

Reza Yunanto
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam tindakan teror terhadap penyelenggaraan diskusi bertema pemakzulan presiden di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Mahfud menilai peneror bisa dilaporkan ke aparat hukum.

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat, dan aparat wajib mengusut siapa pelakunya," kata Mahfud dalam webinar dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Sabtu (30/5/2020).

Mahfud mengatakan itu untuk menjawab pertanyaan salah satu rektor yang hadir dalam webinar tersebut, dan mempertanyakan kasus diskusi di kampus FH UGM yang kemudian dibatalkan.

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan rektorat UGM. Dari komunikasi itu, Mahfud memastikan kalau rektorat UGM tak pernah melarang atau meminta aparat untuk membatalkan diskusi itu.

"Sebab UGM tak menangani dan diberitahu acara itu," ujar guru besar Hukum Tata Negara ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Amanda Eka Lupita Lulusan Termuda S2 UGM, Raih Gelar Master Usia 22 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal