Dinilai Janggal, Penentapan Tersangka Habib Rizieq Shihab Digugat Praperadilan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab ditahan polisi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020). Permohonan praperadilan diajukan karena penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dinilai janggal.  

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). 

Dia menilai Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan. 

"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Polisi Diadang Warga Pamekasan, Salah Paham Dikira Akan Cegah Pengajian Pencinta Habib Rizieq

57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal