Dinas Pariwisata DIY Minta Wisatawan Taati Larangan Skuter Listrik di Malioboro

erfan erlin
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas otoped listrik di Maliboro. (Foto:MPI/erfan erlin

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang operasional skuter atau otoped listrik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur DIY nomor 551 /4671 yang dikeluarkan tertanggal 31 Maret 2022 ini. SE ini berisi Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. 

SE ini untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. 

"Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," kata Sultan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

57 tahun lalu

Viral Pedagang Sate di Malioboro Berguling Histeris saat Razia Satpol PP

57 tahun lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Malioboro Jogja Diserbu Ribuan Wisatawan meski Diguyur Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal