Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

Heru Trijoko
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggungat presidential threshold 20 persen. (Foto: Humas MK)

Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resmikan Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga, Menag Harap Lahirkan Dokter Religius

57 tahun lalu

Konferensi INCOILS 2025, Pascasarjana PTKIN Ditantang Cetak Alumni Otoritatif dan Rujukan Publik

57 tahun lalu

Ngaji Budaya di UIN Jogja, Upaya Kemenag Hadirkan Dakwah Inklusif ke Generasi Muda

57 tahun lalu

Bincang Syariah di UIN Yogyakarta, Kemenag Prioritaskan Penguatan Ekoteologi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal