Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Anggota Satpol PP Kulonprogo Dilaporkan Polisi

Kuntadi
uang (ilustrasi: inews.id_

KULONPROGO, iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Min (50) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Sentolo. 

“Benar ada laporan penipuan atau penggelapan dalam jual beli tanah,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (31/8/2021). 

Jeffry mengatakan, kasus ini berawal saat korban Dwi Priyanto (34) warga Pengasih sepakat membeli tanah yang ditawarkan oleh pelaku pada 2020 silam. Pada 6 Agustus 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp36,5 juta untuk membeli tanah seluas 90 meter persegi.

Saat itu, korban sempat diajak ke salah satu notaris yang ada di dekat Kantor Lurah Kaliagung, Sentolo untuk proses pengurusan akta tanah. Setelah ditunggu hingga satu tahun, akta tanah itu tidak jadi dan pelaku selalu mengatakan akta tanah belum jadi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal