Didenda Rp500.000 karena Serempet Mobil, Sopir Damkar Dapat Apresiasi Bupati Gunungkidul

Kismaya Wibowo
Petugas menunjukkan mobil pemadam kebakaran yang sempat serempetan saat memadmkan kebakaran. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Upaya mediasi di Polsek Semanu berjalan alot, dan tak membuahkan hasil. Akhirnya mediasi dilakukan di Polres Gunungkidul. Jarwan yang berstatus THL dengan upah Rp80.000 per hari harus membayar denda Rp500.000.     

“Uang saya diganti, terima kasih pak bupati,” kata Jarwan. 

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, apa yang dilakukan Jarwan pantas untuk diapresiasi. Tindakannya sangat bijaksana mau bertanggungjawab terhadap risiko pekerjaanya. Lantaran dia menggunakan kendaraan pemerintah dan bertugas, maka sudah sepantasnya pemerintah tanggung jawab. 
 
“Kecelakaana sangat mungkin terjadi, apalagi mereka berpacu dengan waktui. Saya pesan agar lebih berhati-hati dan tetap semangat dalam mengatasi masalah kebakaran atau misi kemanusian lainnya,” katanya.    

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM

57 tahun lalu

Panik Burungnya Terjepit Ring, Warga Metro Lampung Minta Bantuan Petugas Damkar

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Polewali Mandar, Lansia 90 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Kayu di Tropodo Jaya Sidoarjo, Asap Hitam Membubung Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal